Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan Sumber Daya Energi merupakan kekayaan alam
dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
Pengelolaan Energi meliputi penyediaan dan pemanfaatan serta
pengusahaan energy harus dilaksanakan secara berkeadilan,
berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu.
Hal itu dikatakan Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST
MSi diwakili Wakil Gubernur Sumatera Utara Ir HT Erry Nuradi MSi pada
Acara Pembukaan Rapat Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Se-Sumatera di Grand swiss-belhotel Medan (19/6/2013).
Di samping itu menurutnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus menyusun rencana umum
energy daerah (RUED) berdasarkan rencana umum energi nasional (RUEN),
namun walaupun pemerintah pusat belum menyususun RUEN maka tanggung
jawab daerah semestinya proaktif mempersiapkan rencana umum energi di
masing-masing provinsi.
''Energi terbarukan cukup besar di Sumatera Utara seperti energi panas
bumi, air, surya, biomassa dan biogas.
Dan untuk diketahui potensi
panas bumi di Sumatera Utara nomor dua terbesar di Indonesia setelah
Jawa Barat yang memiliki potensi sekitar 4.025 megawatt,'' kata Tengku
Erry.
Selain itu menurutnya biomassa yang dapat dikembangkan sebagai sumber
energi seperti tandan kosong dan fiber kelapa sawit, sekam padi dan
sampah kota.
Sebelumnya Ketua Penyelenggara Kepala Dinas Pertambangan dan Enegi
Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Binsar Situmorang M.Si MAP menjelaskan,
rapat tersebut diikuti 10 orang Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi
se-Sumatera, 1 orang Ketua Komisi D DPRD SU, 8 orang Kepala SKPD
Eselon II di Lingkungan Pemprovsu, 20 orang Kadis Kabupaten/ Kota di
Sumatera Utara, 4 orang utusan Perguruan Tinggi di Sumatera Utara, 2
orang Assosiasi Pengusaha di Sumatera, 5 badan usaha di Sumatera
Utara, 20 orang unsure panitia, Narasumber, Moderator dan Staf
diperkirakan berjumlah 70 orang.
Menurut Binsar Situmorang Acara Rapat berlangsung mulai dari Tanggal
18 s/d 21 Juni 2013 dan mengundang Narasumber dari Direktur Teknik
Lingkungan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan KESDM RI,
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas KESDM RI, Direktur
Pembinaan Program Minerba Ditjen Mineral dan Batubara KESDM RI,
Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE KESDM RI, Direksi PT PGN diwakili GM
SBU Wilayah III PT PGN, Direksi PT PLN Pusat diwakili GM Penyaluran
dan Pengatur Beban se-Sumatera PT PLN.
Pada Acara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM)
diwakili Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang
Ekonomi dan Keuangan Djajang Sukarna mengatakan bahwa sektor ESDM
berpengaruh terhadap indikator fiscal dan moneter serta sektor riil,
dan untuk fiscal ESDM berkontribusi kepada penerimaan Negara
(revenue) tetapi juga menimbulkan konsekuensi subsidi dalam upaya
mewujudkan harga energy yang terjangkau.[ans]
KOMENTAR ANDA