Usai membacakan tuntutan dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang untuk ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), PDE Pasaribu dan timnya terlihat tergesa-gesa ingin meninggalkan ruang persidangan.
Bahkan dia enggan berkomentar perihal tuntutan yang dibacakan secara terburu-buru di ruang persidangan.
''Ya kalau mau tahu berapa tuntutan, didengarkan bagus-bagus tadi tuntutannya. Ya jangan tanya lagi kami nggak mau membacakan lagi atau memberi tahu berapa jumlah tuntutannya, tadi kan udah dibacakan,'' ujar PDE menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Bahkan Kasipidsus Lubukpakam ini mengaku tidak tahu berapa kerugian negara yang ada dalam tuntutan yang baru saja dibacakannya.
Dia pun menolak memberikan alasan tidak membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dari ketiga terdakwa.
''Kami nggak mau memberitahu,'' ujar PDE Pasaribu meninggalkan wartawan.
Sekadar diketahui, sore tadi 3 pejabat di Dinas PU Deliserdang dituntut 21 tahun pejara terhadap dugaan kasus korupsi ratusan miliar rupiah. Mereka masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Faisal Cs, Bendahara Dinas PU Elvian, dan Bendahara Umum Daerah Agus Sumantri. [ans]
KOMENTAR ANDA