Baharudin Siagian, Kepala Biro Keuangan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) dilaporkan telah diperiksa penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Rabu (19/6/2013).
Saat ini Baharudin diperiksa masih sebagai saksi terkait bantuan alat kesehatan yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provsu.
"Baharudin Siagian diperiksa sebagai saksi aliran dana bantuan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2012, apakah anggaran Alkes ini didanai dengan mata anggaran BDB atau tidak. Dia dimintai keterangan sejak pagi pukul 09.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (19/6/2013).
Sadono mengungkapkan, pihaknya terus mendalami aliran dana BDB yang digunakan untuk pengadaan kesehatan di lima kabupaten/kota pada tahun 2012, yakni, Tapanuli Tengah (Tapteng), Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhan Batu, Serdang Bedagei (Sergai) dan Medan.
Dikatakannya, penyidik mencurigai mata anggaran BDB digunakan untuk pengadaan alat
kesehatan.Pengajuan BDB itu, lanjut Sadono, berdasarkan permintaan Kabupaten/kota yang dicairkan oleh Pemprovsu.
"Anggaran BDB khusus digunakan untuk fungsinya. Berbeda lagi dengan Dana BOS yang sudah ada dananya yang masuk ke rekening Pemprovsu," ungkapnya.
Informasi yang diperoleh, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu mendalami dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dugaan mark up alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Pandan itu tidak sesuai mekanisme. Barang bukti berupa dokumen kasus itu sudah disita. Namun penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Dalam kasus itu, penyidik Subdit III/Tipikor sudah memeriksa dari lima orang panitia pengadaan dan tiga orang panitia penerimaan dan pemeriksa barang, enam orang distributor dan satu orang penyedia barang serta memeriksa 10 perusahaan pendukung dan telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan disalah satu distributor. Penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni, JW, DT, PF, S, YN dan N.
Sekadar diketahui, Poldasu mengincar lima kabupaten di Sumut terindikasi melakukan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes). Karenanya, Poldasu melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya dan menyelamatkan uang negara.
Dugaan mark up diketahui pada pengadaan alkes kedokteran dan keluarga berencana di Dinkes Labusel, yang oleh penyedia diserahkan dalam keadaaan rekondisi berupa tiga unit refrigerator centrifuge dan dua unit inkubator transport senilai Rp 3 miliar, sehingga berpotensi merugikan negara Rp10 miliar dari total pagu anggaran Rp23 miliar.
Besarnya kerugian negara akibat korupsi pada kegiatan pengadaan alkes dan KB tahun 2012 yang dananya dari APBD-TB dengan DIPA No. 3230/024-04.4.01/02/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar itu hingga kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut.[ans]
KOMENTAR ANDA