Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Kota Medan, Benny Sihotang, dipastikan akan batal menjalani pemeriksaan hari Jumat (21/6/2013) mendatang, karena yang bersangkutan masih mengikuti acara pemakaman keluarganya.
Untuk itu, pihak Polresta Medan akan kembali memanggil yang bersangkutan pada Senin (24/6/2013) mendatang.
"Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang akan dipanggil kembali pada Senin (24/6/2013) lusa," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yorris Marzuki, Rabu (19/6/2013) petang.
Yorris mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan kedua dan pihaknya masih memberikan tenggang waktu karena yang bersangkutan masih ada urusan keluarga.
"Karena masih ada urusan keluarga, jadi masih kita kasih tenggang waktu. Tapi pada hari Senin yang bersangkutan akan kita panggil dan kita periksa di Polresta Medan," tegas Yorris.
Dalam kasus ini, lanjut Yorris, pihaknya masih menetapkan tersangka tunggal. "Sejauh ini masih Dirut PD Pasar Kota Medan saja yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Yorris.
Sekadar mengingatkan, kasus yang menyeret Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang, berawal dari laporan pengaduan pasangan Herdiasan dan Elfrida Eka Susanti selaku pemilik ''Toko Jakarta'' yang melaporkan Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang dengan dugaan pengerusakan dan pencurian.
Laporan pasutri itu tertuang dalam LP Nomor Surat Pengaduan : STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan. Sejak pengaduan Desember 2012, polisi pun melakukan serangkaian penyidikan hingga akhirnya Benny ditetapkan sebagai tersangka.[ans]
KOMENTAR ANDA