Sidang tuntutan tiga terdakwa pejabat Dinas PU Deliserdang akhirnya digelar pukul 17.30 WIB di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Medan, Rabu (19/6/2013).
Di ruang cakra I ketiga terdakwa masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Faisal Cs, Bendahara Dinas PU Elvian, dan Bendahara Umum Daerah Agus Sumantri didudukan dipesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya dituntut hukuman 21 tahun penjara.
Tidak seperti sidang korupsi pada umumnya, persidangan tiga pejabat PU Deliserdang ini berjalan dengan sangat cepat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), PDE Pasaribu terlihat tergesa-gesa dalam membacakan tuntutannya sehingga hanya membacakan nama tiga terdakwa jumlah korupsi dan tidak membacakan hal yang memberatkan dan meringankan ketiga terdakwa.
Bahkan dalam persidangan Majelis Hakim yakni Denny L Tobing selaku hakim ketua serta Sugiyanto, Jon ner Manik, Kemas Ahmad Jau hari dan Denny Iskandar sebagai anggota, tidak terlihat protes atau meminta Jaksa mengulangi bacaan tuntutan.
Tiga terdakwa masing-masing Ir Faisal dituntut 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsidar 6 bulan penjara dan wajib membayar Uang Pengganti Rp52 miliar atau diganti hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa Elvian 7 tahun denda Rp500 juta Sub 6 bulan penjara Uang Penggant Rp52 miliar atau 3 tahun 6 bulan, Agus Sumantri 6 tahun denda Rp500 juta atau 6 bulan tanpa harus membayar uang pengganti.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu menyebutkan, terdakwa Ir Faisal secara bersama-sama dengan Elvian, dan Agus Sumantri telah melakukan pengelolaan APBD tahun 2008 s/d 2010 dengan pelaksanaan pengerjaannya secara swakelola hingga merugikan Pemkab Deliserdang sebesar Rp105 miliar
Dalam pengerjaan secara swakelola dana anggaran APBD yang ditetapkan Rp179 miliar pada tahun 2010 dengan dana tersalurkan hampir keseluruhan sekitar Rp178 miliar lebih tersebut seharusnya disahkan tidak hanya pemerintah daerah melainkan anggota legislatif sehingga telah melanggar peraturan pengerjaan proyek
Selain itu juga terjadi penyimpangan dana seperti pembiayaan rehabilitasi pemeliharaan jalan, pembangunan infrastruktur. Lalu, pembelanjaan konstruksi yang telah ditetapkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran(DPA) terhadap empat titik pembangunan, pembayaran jasa dan perbelanjaan modal tidak sesuai.
JPU PDE Pasaribu menyatakan Kepala Dinas PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Pengeluaran Elvian terjerat pasal 18 ayat 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No.21 Junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. [ans]
KOMENTAR ANDA