Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 8 unit rumah toko di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (19/6/2013).
Pembongkaran itu lantaran pemilik bangunan melakukan penyimpangan dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah diterbitkan. Dari 8 unit bangunan ruko yang didirikan, hanya 2 bangunan yang memiliki SIMB.
''Kita sudah menyurati pemilik bangunan atas penyimpangan yang telah dilakukannya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi. Itu sebabnya kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran,'' tegas Kabid Pemberdayaan dan pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.
Menurut Ali Tohar, bangunan ruko ini sebelumnya sudah dua kali dibongkar. Namun pemilik bangunan tetap saja membandel. Meski terbukti telah melakukan penyimpangan SIMB namun pembangunan tetap dilanjutkan.
''Jadi ini merupakan pembongkaran yang ketiga kita lakukan,'' ungkapnya.
Saat pembongkaran, puluhan petugas Dinas TRTB Kota Medan dibantu sejumlah pegawai intansi terkait serta beberapa aparat dari polsek dan koramil setempat. Begitu tiba di lokasi, bangunan yang proses pengerjaannya telah rampung 90 persen itu dalam keadaan kosong. Tak seorang pun pekerja yang ditemui di sana.[ans]
KOMENTAR ANDA