Seluruh pedagang buku di kawasan Lapangan Merdeka, terutama yang telah mengikuti pengundian agar segera mengosongkan lokasi dan menempati tempat baru yang sudah disediakan di jalan Pegadaian, Ketu berdasarkan lurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Hal berdasarkan SK Walikota Medan Nomor: 511.3/1982 K/ 2012.
"Pemerintah pusat telah men-deadline kita, tanggal 25 Juli 2013, City Check In harus sudah beroperasi. Jadi pemerintah pusat minta kepada kita untuk menyediakan lokasi parkir dan Sky Bridge. Artinya, kita hanya punya waktu satu bulan lagi. Padahal untuk menyelesaikan tahap pembangunan lokasi parkir dan Sky Bridge dibutuhkan waktu 1,5 bulan. Untuk itulah kita minta kepada seluruh pedagang buku agar besok sudah mengosongkan kios di Lapangan Merdeka Medan," ujar Asisten Ekbang Qamarul Fattah kepada MedanBagus.Com, Rabu (19/6/2013), sambil menambahkan bahwa lokasi baru yang dibangun di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Menurut Qamarul, sudah tidak ada alasan lagi bagi pedagang buku untuk tidak menempati lokasi baru. Selain kios baru sudah selesai dan siap dioperasikan, pengundian juga telah dilakukan.
Mengenai merebaknya isu-isu yang mengatakan pemindahan pedagang buku dari Lapangan Merdeka ke lokasi baru di Jalan Pegadaian disebut-sebut cacat hukum, Qamarul dan Musaddat langsung membantahnya.
"Isu itu tidak benar sama sekali. Pemindahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Qamarul kembali.[hta]
KOMENTAR ANDA