DPRD Kota Medan menolak perwakilan Capital Building dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi C, Rabu (19/6/2013). Pasalnya, perwakilan yang diutus dinilai bukanlah orang yang bisa mengambil keputusan.
Dalam RDP itu pihak Capital Building diwakili Kamsir, selaku manager pembayaran. Saat RDP dimulai, anggota Komisi C Ilhamsyah mempertanyakan legalitas Kamsir selaku perwakilan Capital Building.
"Kalau memang perwakilan tidak bisa mengambil keputusan, untuk apa kita lanjutkan RDP ini karena tidak ada gunanya," kata Ilhamsyah.
Ungkapan Ilhamsyah, itu didukung Sekretaris Komisi C, Irwanto Tampubolon dan anggota Martua Oloan Harahap.
Keduanya berpendapat tidak ada gunanya RDP dilaksanakan, jika perwakilan yang hadir dalam rapat tidak bisa mengambil kebijakan di managemen.
Atas pendapat itu, Ketua Komisi C A Hie akhirnya tidak melanjutkan rapat dan kembali akan menjadwalkannya.
"Karena yang datang bukanlah pengambil kebijakan, saya putuskan RDP di agendakan ulang kembali," tambah A Hie.
Diketahui, seyogyanya RDP dengan Capital Building untuk mengetahui setoran pajak dan izin dari Clasikal Karaoke dan Retro Live Musik, yang keduanya berada di gedung tersebut. [ans]
KOMENTAR ANDA