post image
KOMENTAR
Menunggu Jalannya sidang tuntutan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Faisal Cs, dengan mengenakan kemeja putih, terlihat tertidur menunggu sidang tuntutannya digelar. Dia tampak tertidur pulas di bagian informasi.

Terdakwa Faisal, yang tidak ditahan terlihat tidak dikawal pihak Kejaksaan, dia tertidur sambil memangku tangannya menunggu jalannya persidangan diapit para pengunjung sidanglainnya.

Pasalnya, setelah menjalani berapa kali persidangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Faisal Cs  yang diadili perdana pada Oktober tahun 2012 lalu, pada Rabu (19/6/2013) menjalani sidang beragendakan tuntutan.

Agenda ini rencananya akan dibacakan sore ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu menyebutkan, terdakwa Ir Faisal secara bersama-sama dengan Elvian, dan Agus Sumantri telah melakukan pengelolaan APBD tahun 2008 s/d 2010 dengan pelaksanaan pengerjaannya secara swakelola hingga merugikan Pemkab Deliserdang sebesar Rp105 miliar

Dalam pengerjaan secara swakelola  dana anggaran APBD yang ditetapkan Rp179 miliar pada tahun 2010 dengan dana tersalurkan hampir keseluruhan sekitar Rp178 miliar lebih tersebut seharusnya disahkan tidak hanya pemerintah daerah melainkan anggota legislatif sehingga telah melanggar peraturan pengerjaan proyek

Selain itu juga terjadi penyimpangan dana seperti pembiayaan rehabilitasi pemeliharaan jalan, pembangunan infrastruktur. Lalu, pembelanjaan konstruksi yang telah ditetapkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran(DPA) terhadap empat titik pembangunan,pembayaran jasa dan perbelanjaan modal tidak sesuai.

JPU PDE Pasaribu menyatakan Kepala Dinas PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Pengeluaran Elvian terjerat pasal 18 ayat 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No.21 Junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. (Yati)

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum