Puluhan pedagang buku Titi Gantung yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) mengaku akan tetap mempertahankan keberadaan lapak yang mereka tempati saat ini. Menurut Ketua P2BLM, Sainan, pemindahan 180 kios buku bekas ke kios yang baru di jalan Pegadaian cacat hukum. Pasalnya para pedagang hingga kini belum juga menerima alas hak secara resmi dari Pemko Medan.
Masa Walikota lama Abdillah, beliau telah mencabut alas hak hukum komunitas pengguna sepatu roda yang memanfaatkan lahan parkir sisi timur Lapangan Merdeka Medan yang diperkuat dengan SK Walikota Nomor : 510/1034/K/2003, atas rekomendasi anggota DPRD Medan tanggal 10 Juli 2003, Nomor 646/624.
Namun berbeda jauh ketika Pemko Medan mengeluarkan kebijakan baru yang meminta para pedagang harus mengosongkan lapak kios mereka, dengan alasan pembangunan fasilitas pendukung Kuala Namu Airport International (KNIA).
"Sebelum kami ditempatkan di sisi timur lapangan Merdeka, alas hak komunitas sepatu roda dicabut dan digantikan dengan keberadaan kios buku. Tapi kenapa yang kali ini berbeda dengan pola kepemimpinan masa itu? Ada apa ini?" terangnya dengan nada kecewa, kepada MedanBagus.Com, Rabu (19/6/2013). [hta]
KOMENTAR ANDA