Setelah menjalani berapa kali persidangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, Ir Faisal Cs akan memasuki agenda tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Rencana sore ini sidang tuntutannya," ujar tim jaksa, PDE Pasaribu, Rabu (19/6/2013).
Selain Faisal, dua terdakwa lain yang juga duduk sebagai terdakwa yakni Elvian Bendahara Dinas PU serta Bendahara Umum Daerah (BUD) Agus Sumantri.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu menyebutkan, terdakwa Ir Faisal secara bersama-sama dengan Elvian, dan Agus Sumantri telah melakukan pengelolaan APBD tahun 2008 s/d 2010 dengan pelaksanaan pengerjaannya secara swakelola hingga merugikan Pemkab Deliserdang sebesar Rp105 miliar
Dalam pengerjaan secara swakelola dana anggaran APBD yang ditetapkan Rp179 miliar pada tahun 2010 dengan dana tersalurkan hampir keseluruhan sekitar Rp178 miliar lebih tersebut seharusnya disahkan tidak hanya pemerintah daerah melainkan anggota legislatif sehingga telah melanggar peraturan pengerjaan proyek
Selain itu juga terjadi penyimpangan dana seperti pembiayaan rehabilitasi pemeliharaan jalan, pembangunan infrastruktur. Lalu, pembelanjaan konstruksi yang telah ditetapkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran(DPA) terhadap empat titik pembangunan, pembayaran jasa dan perbelanjaan modal tidak sesuai.
JPU PDE Pasaribu bilang, bahwa Kepala Dinas PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Pengeluaran Elvian terjerat pasal 18 ayat 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No.21 Junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. [ded]
KOMENTAR ANDA