Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang perdana atas gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan 23 pengacara terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada 4 Juli 2013 mendatang.
Pengadilan Negeri Medan melalui juru bicaranya, Achmad Guntur, mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.
Namun Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Abdul Jalil, seperti dilansir Sumut Pos hari ini, Rabu (19/6/2013), mengaku belum mengetahui jadwal sidang tersebut. Karena surat dari PN belum masuk ke Pemprovsu.
"Kalau surat dari PN sudah masuk ke Biro Hukum, kita akan berkonsultasi dengan gubernur, sekda, dan pemimpinnya. Ada banyak yang harus kita siapkan bila memang sidang itu terjadi," ujarnya.
Dijelaskannya, salah satu yang akan dikonsultasikan adalah apakah dalam sidang nanti dibutuhkan pengacara dari luar Pemprovsu, atau cukup dari Biro Hukum Setdaprovsu.
"Kalau dari Biro Hukum, ada 9 orang yang akan turun. Tim ini akan menyiapkan jawaban dari gugatan," jelasnya.
Biasanya, kata dia, saat gubernur menghadapi gugatan, maka Biro Hukum akan menjadi kuasa hukumnya. ”Tapi tidak masalah bila harus ditambah dengan pengacara dari luar," tambahnya.
Terkait dengan gugatan ke-23 pengacara tersebut, Jalil belum bisa menjelaskan seperti apa jawaban yang dipersiapkan. Karena dirinya belum melihat dan membaca tuntutan dimaksud. "Masih samar. Kalau berdasarkan yang di media, berarti tuntutannya adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan rakyat," tambahnya.
Diketahui, gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap pada 3 Juni lalu. Citezen Lawsuit merupakan langkah hukum bagi warga negara untuk menggugat tanggungjawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Ada pun materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA