post image
KOMENTAR
MBC. Batas penyerahan berkas bakal calon (balon) DPD asal Sumatera Utara berakhir Selasa (18/6/2013) kemarin. Namun dari 16 balon yang wajib mengikuti tahapan perbaikan berkas dukungan, hanya 15 diantaranya yang melakukannya. Sedangkan seorang diantaranya, Mukhlis, sama sekali tidak memasukkan berkas dukungan.

"Informasinya dia mundur," kata Komisioner KPU Rajin Sitepu, melalui selulernya, Rabu (19/6/2013).

Rajin menyebutkan, batas penyerahan perbaikan berkas dukungan yakni pada pukul 16.00 WIB, kemarin. Setelahnya, KPU akan menutup masa penyerahan berkas dukungan tersebut. Jika tidak melakukannya, maka dipastikan balon tersebut akan gugur. "Ya begitulah karena harus melewati tahapan itu baru kita proses lagi," jelasnya.

Diketahui dari 27 bakal calon DPD, hanya 11 orang yang dinyatakan lolos verifikasi faktual. Selebihnya diharuskan melakukan perbaikan berkas dukungan karena tidak lolos verifikasi faktual. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa