MBC. Batas penyerahan berkas bakal calon (balon) DPD asal Sumatera Utara
berakhir Selasa (18/6/2013) kemarin. Namun dari 16 balon yang wajib mengikuti tahapan
perbaikan berkas dukungan, hanya 15 diantaranya yang melakukannya.
Sedangkan seorang diantaranya, Mukhlis, sama sekali tidak memasukkan berkas
dukungan.
"Informasinya dia mundur," kata Komisioner KPU Rajin Sitepu, melalui selulernya, Rabu (19/6/2013).
Rajin menyebutkan, batas penyerahan perbaikan berkas dukungan yakni pada
pukul 16.00 WIB, kemarin. Setelahnya, KPU akan menutup masa penyerahan
berkas dukungan tersebut. Jika tidak melakukannya, maka dipastikan balon
tersebut akan gugur. "Ya begitulah karena harus melewati tahapan itu baru kita proses lagi," jelasnya.
Diketahui dari 27 bakal calon DPD, hanya 11 orang yang dinyatakan lolos
verifikasi faktual. Selebihnya diharuskan melakukan perbaikan berkas
dukungan karena tidak lolos verifikasi faktual. [ded]
KOMENTAR ANDA