post image
KOMENTAR
Gugatan yang dilayang 23 pengacara kepada Gubernur Sumatera Utara mendapat respon dari Pengadilan Negeri Medan. Dijadwalkan, sidang perdana atas gugatan Citizen Lawsuit itu akan digelar 4 Juli 2013 mendatang.

Demikian disampaikan juru bicara PN Medan, Achmad Guntur, kepada wartawan, Selasa kemarin. Menurut Guntur, saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut. 

"Materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut," kata Guntur.

Achmad bilang, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.

"Materi gugatan akan dibuktikan di persidangan. Majelis hakimnya tiga orang yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Panitera pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida," ujarnya.

Diketahui, gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap pada 3 Juni lalu. Inti dari gugatan Citezen Lawsuit tersebut adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggungjawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. 

Disinggung mengenai tindak lanjut gugatan yang memakan waktu hampir satu bulan, pihaknya mengaku tidak ada memperlambat proses hukum. "Di Pengadilan tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu," tegasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum