Pengaduan tentang perbuatan asusila yang dilakoni seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang berinisial AR, diakui telah dicabut oleh pelapornya, Ardiansyah.
Dia yang merupakan suami Lusiawati, yang sebelumnya disebut sebagai korban tindakan asusila pejabat dimaksud, menyatakan telah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. AR sendiri kemudian diketahui adalah Arif Rahmat.
''Dengan ini saya merlat semua isi pemberitaan di media tanggal 10 Juni 2013 yang mengakibatkan pencemaran nama baik terhadap Bapak Arif Rahmat,'' kata ditulis Ardiansyah dalam surat klarifikasinya kepada BANTEN POS. Surat tertanggal 15 Juni 2013 itu dibubuhi materai.
Dalam suratnya itu, sebagaimana disiarkan BantenPosnews.com, Ardiansyah mengaku pengaduan yang dilakukannya kepada Sekretariat KPU Kota Serang terkait adanya salah seorang pejabat di lembaga tersebut yang telah berbuat asusila, didorong oleh rasa cemburu yang berlebihan kepada sang istri.
Dalam surat yang juga ditandatangani Lusiawati itu, Ardiansyah juga mengaku membuat surat tersebut tanpa paksaan pihak manapun. Ardiansyah juga memastikan tidak aka nada pihak manapun yang akan melakukan gugatan di jalur hukum, terkait peristiwa tersebut.
Terpisah, Sekretaris KPU Provinsi Banten M Natsir membenarkan dirinya pernah memediasi pertemuan antara pihak Arif Rahmat dengan Ardiansyah. Hasil mediasi, menyepakati, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, dan Lusiawati akan dipindahtugaskan ke Sekretariat KPU Banten.
''Tetapi pemindahannya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena tenaga Lusiawati masih dibutuhkan di KPU Kota Serang, mengingat saat ini lembaga itu memiliki agenda yang sangat besar, yaitu menggelar Pilkada Kota Serang,'' kata Natsir.
Sayangnya Arif Rahmat sendiri belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.[ans]
KOMENTAR ANDA