Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tetap mengusut kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Tarukim Adres Tarigan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok RSUD dr Djasamen Saragih.
''Kita masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan kadis atau orang lain. Untuk bisa membuktikannya, harus kita lakukan pengembangan terus,'' kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pematangsiantar Mukharrom kepada METRO, di ruang kerjanya, Senin (17/6/2013).
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Tarukim termasuk Kadis Adres Tarigan dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Dari pihak Rumah Sakit dr Djasamen Saragih, Kejari telah memeriksa Dirut dr Ria Telambanua. Seperti dikutip dari metrosiantar, dia menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti setelah menetapkan status tersangka terhadap PPK Eva Imelda Sihombing dan Direktur CV Murai Batu Jamiat Saragih.
Sebab tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Sebelumnya, Kejari Siantar telah menetapkan PPK Eva Imelda Sihombing dan Direktur CV Murai Batu Jamiat Saragih, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana proyek tahun 2011, Selasa (30/4) lalu.
Dalam dugaan korupsi yang dilakukan, Eva berperan sebagai pengesahan pengerjaan proyek yang ditujukan kepada CV Murai Batu, hingga penerimaan laporan tanda selesai.
Tidak hanya itu, sebelum dilakukan pengerjaan tembok RSU Djasamen Saragih 2011 silam, pihak Dinas Tarukim membayar pagu kepada CV Murai Batu penuh alias 100 persen.
Sedangkan penyimpangan yang dilakukan CV Murai Batu selaku rekanan pemenang tender proyek Rp1,5 miliar itu, diduga membangun pagar RSU Djasamen Saragih tidak sesuai bestek. [ans]
KOMENTAR ANDA