PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (APCKC) diminta supaya menghentikan pembangunan waterpark di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Sebab, izin pembangunan waterpark tersebut sampai kini belum ada dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.
"Membangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) jelas melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 revisi dari Perda Nomor 9 tahun 2002. Jadi sebelum ada SIMB, PT. APCKC harus menghentikan proses pembangunan waterpark itu," kata Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan, Selasa (18/6/2013).
Pernyataan CP Nainggolan tersebut merupakan salah satu kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Medan dengan pihak PT. APCKC, warga perumahan Bumi Asri, Dinas TRTB Medan, dan pihak Kelurahan Cinta Damai di gedung DPRD Medan guna menyikapi permasalahan pembangunan waterpark tersebut.
Selain mendesak agar pembangunan itu dihentikan, Komisi D juga meminta kepada PT APCKC agar menelusuri permohonan SIMB yang disampaikan ke Dinas TRTB Kota Medan, mengapa sampai saat ini belum diterbitkan.
"Kenapa izin pembangunan waterpark itu belum dikeluarkan Dinas TRTB, tentu karena ada masalah atau berkasnya kurang. Karena itu PT. APCKC kita sarankan supaya menelusuri permohonan SIMB itu," ujar CP Nainggolan.
Dalam RDP tersebut, perwakilan warga Perumahan Bumi Asri yang menolak pembangunan waterpark itu, menuding pihak PT. APCKC selaku pengembang Perumahan Bumi Asri telah menipu masyarakat yang membeli rumah di komplek perumahan tersebut.
"Ketika saya membeli rumah di sana (Bumi Asri-red) lokasi pembangunan waterpark itu dijanjikan sebagai fasilitas olah raga dan lapangan sepakbola, tapi saat ini telah dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis. Pembangunan waterpark juga tidak ada persetujuan dari warga, kami menolak pembangunan itu," kata Rusman Nurdin, warga Perumahan Bumi Asri.
Selain itu, warga juga menuding analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT APCKC untuk kepentingan pembangunan waterpark itu palsu. Sebab, sejauh ini warga sekitar tidak pernah dimintai tanggapan atau persetujuan untuk pembangunan waterpark itu.
"Setahu saya untuk menerbitkan Amdal itu ada proses, diantaranya meminta tanggapan dari warga sekitar. Dan sampai saat ini kami tidak pernah didatangi oleh tim yang membuat Amdal itu, jadi keabsahannya sangat diragukan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT APCKC Dulang Martapa mengatakan, pihaknya sudah memiliki SIMB dari Dinas TRTB Kota Medan sekitar tahun 1999 untuk mendirikan bangunan di lahan tersebut.
"Kita sudah pernah mendapat SIMB dari Dinas TRTB untuk membangun bangunan club house. Tetapi kenapa untuk waterpark ini Dinas TRTB tidak memberikan izin, padahal semua persyaratan sudah kami lengkapi, mulai dari sertifikat, Amdal, dan persetujuan dari warga," kata Dulang Martapa meyakinkan anggota Komisi D.
Kepala Seksi Hukum Dinas TRTB Kota Medan Tansri Susni mengakui bahwa PT APCKC sudah ada mengajukan permohonan SIMB untuk pembangunan waterpark tersebut. Namun SIMB itu belum diterbitkan karena ada laporan warga yang menolak pembangunannya.
"SIMB memang belum kami keluarkan, tapi proses pembangunan sudah berlangsung. Kami juga sudah minta supaya pembangunan distop, namun PT APCKC bandal, proses pembangunan terus dilakukan," kata Husni seraya mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran secara paksa karena masalah itu sedang dalam proses hukum. [ded]
KOMENTAR ANDA