post image
KOMENTAR
Kepolisian Resort Kota Medan sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus  unjukrasa anarkis di depan kampus universitas HKBP Nommensen yang terjadi Senin (17/6/2013) malam.

Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta saat memberikan keterangan resmi soal demo anarkis menyebutkan, penetapan 14 tersangka tersebut diserta bukti yang cukup dan berangkat dari pengaduan pihak-pihak terkait.

Nico bilang, dalam kasus demo berakhir aksi anarkis tersebut, mereka menerima 4 pengaduan atas pengrusakan. yakni dari pihak KFC, Hotel Grand Angkasa, Dinas Perhubungan dan Pihak Nommensen. "Keempatnya resmi membuat laporan atas pengrusakan terhadap fasilitas mereka masing-masing," kata Nico Selasa (18/6/20013) petang .

Diketahui dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung kemarin polisi mengamankan 85 orang yang diduga terlibat aksi pengrusakan. 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan selebihnya masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Namun jumlah tersangka dimungkinkan untuk bertambah. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum