Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) diminta untuk segera membongkar bangunan di Pasar 5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, karena berdiri diatas saluran air dan tidak memiliki izin.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Landen Marbun, Selasa (18/6/2013), usai rapat dengar pendapat dengan masyarakat terkait bangunan tersebut.
Menurut Landen, apa yang dilakukan pengembang, Panto Irawan, merupakan perampasan terhadap aset negara. Pasalnya, saluran drainase yang menjadi aliran pembuangan masyarakat dipindahkan ke jalur yang bukan menjadi alirannya.
Sebab, kata Landen, pengembang melakukan pembangunan diatas saluran drainase yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2012 revisi dari Perda Nomor 9 tahun 2002.
Hal ini sebut Landen, merupakan preseden buruk bagi pemerintah karena pihak pengembang secara terang-terangan melakukan perlawanan dengan mendirikan bangunan diatas saluran drainase.
"Ini bentuk perlawanan. Bukan hanya membangun diatas saluran drainase, tetapi juga bangunan itu tidak memiliki izin. Makanya, ini kita minta harus dibongkar," tegasnya.
Menanggapi kekecewaan itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Dinas TRTB, Ali Tohar mengatakan, kalau bangunan tersebut akan segera dibongkar. "Kamis (20/6) ini kami bongkar," janji Ali Tohar.
Sebelumnya masyarakat Pasar 5 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal mengadukan keberatan atas pembangunan diatas saluran air di wilayah itu. Dimana, bangunan tersebut berdiri diatas riol berdiameter 30 Cm.
Selain tidak memiliki izin, bangunan tersebut tidak mendapat persetujuan warga sekitar, karena akibat pembangunan itu saluran air yang dipindahkan atau dialihkan ke jalan umum, mengakibatkan saluran air semula tidak berfungsi lagi. [ded]
KOMENTAR ANDA