
Mereka berorasi didepan gerbang Mapolresta Medan dan meminta agar polisi meminta rekan mereka segera dibebaskan.
"Kami sangat kecewa ketika polisi melakukan pelemparan kepada mahasiswa, karena sepengetahuan kita tidak ada Standart Operasional Prosedur (SOP)," kata Ketua GMKI Cabang Medan, Rikson Tampubolon, Selasa (18/6/2013).
Aksi mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki. Ia menegaskan, polisi tetap berkomitmen mengawal aksi unjuk rasa, sepanjang dilakukan dengan benar sesuai aturan. Namun, polisi akan menindak tegas pelaku tindak anarkis dalam aksi unjuk rasa.
"Yang semalam itu ada kejahatan karena pengrusakan, tentu kami melakukan penegakan hukum jika sudah terjadi hal yang demikian," tegasnya.
Diketahui, 81 orang diamankan petugas dari lokasi unjuk rasa didepan kampus Universitas Nommensen, tadi malam. Hingga saat ini mereka masih ditahan di Polresta Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA