post image
KOMENTAR
Terbukti korupsi pada penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi di Kabupaten Madina senilai Rp250.327.500, mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Drs Yan Syahrial dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsideir 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan JPU Agustini, mengatakan jika hal yang memberatkan dikatakan jika terdakwa tidak membantu program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankannya, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp.135 juta lebih sebagai kompensasi.

Oleh Jaksa, terdakwa dianggap melanggar pasal 3 junto  18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa yang berperan sebagai ketua tim verifikasi penyaluran migor bersubsidi, bersama Muhammad Yusuf Nasution SH selaku Ketua I Koperasi Serba Usaha Niaga dan Drs M Idris Yusuf Nasution selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM pada Disperindag Sumut (berkas terpisah).

Perbuatan terdakwa  bersama Muhammad Yusuf Nasution dan DRS M Idris Yusuf Nasution berakibat merugikan negara Rp250.327.500 berdasarkan penghitungan keuangan negara yang dibuat ahli dari BPKP.

Pada persidangan dengan majelis hakim diketuai SB Hutagalung itu jaksa menjelaskan, Kabupaten Madina mendapat alokasi anggaran subsidi migor tahun 2008 sebesar Rp651.505.945,66 berdasarkan SK Gubsu No:511.1/830 tanggal 14 Agustus 2008.

Dengan adanya subsidi itu selanjutnya terdakwa menghubungi dan meminta Muhammad Yusuf Nasution membentuk koperasi dan menyarankan membeli migor melalui PT Permata Hijau Sawit di Sosa, lantas migor itu disimpan di Gedung Promosi Disperindag Madina.

Penyaluran migor bersubsidi itu dilakukan tiga tahap, pertama sebanyak 35.850 liter x Rp 2.500=Rp 89.625.000, tahap kedua 43.050 liter x Rp2.500=Rp107.625.000, tahap ketiga 45.000 liter X Rp2.500= Rp112.500.000.

Dengan demikian, jumlah dana subsidi migor untuk Kabupaten Madina pada tahun 2008 sebesar Rp309.750.000.

Dijelaskan jaksa, penyaluran migor bersubsidi tahap pertama 35.850 liter pada lokasi dan tanggal yang ditetapkan tidak pernah terlaksana. Begitu juga dengan penyaluran migor tahap kedua dan ketiga tidak benar.

Bahwa terdakwa dalam penyaluran migor bersubsidi tidak disalurkan seluruhnya kepada masyarakat di Kabupaten Madina yang berpenghasilan rendah sehingga menimbulkan kerugian negara. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum