post image
KOMENTAR
Massa Front Pembela Islam (FPI) memboyong petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan dan berencana melaporkannya ke Polresta Medan.

Akibatnya persidangan terhadap tiga anak Rohingya ditunda Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan.

Saat itu, Majelis Hakim menggelar sidang tiga anak yang menjadi terdakwa karena diduga ikut membunuh delapan nelayan Myanmar, sesama penghuni Rudenim April lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (17/6/2013).

Mereka menghadirkan dua orang saksi rohingya, M Johar dan Sokat Ali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun, persidangan itu terpaksa ditunda Majelis Hakim setelah massa FPI, mencokok Yendri Putra, ketika akan mengantarkan penerjemah ke PN Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum