Massa Front Pembela Islam (FPI) memboyong petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan dan berencana melaporkannya ke Polresta Medan.
Akibatnya persidangan terhadap tiga anak Rohingya ditunda Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan.
Saat itu, Majelis Hakim menggelar sidang tiga anak yang menjadi terdakwa karena diduga ikut membunuh delapan nelayan Myanmar, sesama penghuni Rudenim April lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (17/6/2013).
Mereka menghadirkan dua orang saksi rohingya, M Johar dan Sokat Ali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun, persidangan itu terpaksa ditunda Majelis Hakim setelah massa FPI, mencokok Yendri Putra, ketika akan mengantarkan penerjemah ke PN Medan. [ans]
KOMENTAR ANDA