post image
KOMENTAR
Sekretaris Dewan DPRD Sumut Randiman Tarigan Randiman membacakan surat dari Presiden SBY.

"Berdasarkan surat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 21 Mei 2013, Nomor 62/P-2013, secara sah telah memberhentikan Gatot dari jabatan lamanya dan kembali mengangkat Gatot menduduki kursi pimpinan sebagai Gubernur terpilih," kata Randiman, Senin (17/6/2013).

BERIKUT PETIKAN SURAT SBY:
1. Mengesahkan dengan hormat pemberhentian H.Gatot Pujo Nugroho ST. Msi sebagai Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan tahun 2008-2013 disertakan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya semasa sisa jabatan tersebut.

2. Mengesahkan pengangkatan H.Gatot Pujo Nugroho ST. Msi sebagai Gubernur Sumatera Utara, masa jabatan tahun 2013-2018. Ir. H. Tengku Erry Nuradi S.Si sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara masa jabatan 2013-2018. Dan kepada masing-masing bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan waktu jabatan kepala daerah sesuai perundang-undangan.

3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud dari point keputusan ini. Salinan dan seterusnya. Petikan, keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing bersangkutan untuk dipergunakan sebagimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta 21 Mei 2013
tertanda Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa