Sekretaris Dewan DPRD Sumut Randiman Tarigan Randiman membacakan surat dari Presiden SBY.
"Berdasarkan surat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 21 Mei 2013, Nomor 62/P-2013, secara sah telah memberhentikan Gatot dari jabatan lamanya dan kembali mengangkat Gatot menduduki kursi pimpinan sebagai Gubernur terpilih," kata Randiman, Senin (17/6/2013).
BERIKUT PETIKAN SURAT SBY:
1. Mengesahkan dengan hormat pemberhentian H.Gatot Pujo Nugroho ST. Msi sebagai Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan tahun 2008-2013 disertakan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya semasa sisa jabatan tersebut.
2. Mengesahkan pengangkatan H.Gatot Pujo Nugroho ST. Msi sebagai Gubernur Sumatera Utara, masa jabatan tahun 2013-2018. Ir. H. Tengku Erry Nuradi S.Si sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara masa jabatan 2013-2018. Dan kepada masing-masing bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan waktu jabatan kepala daerah sesuai perundang-undangan.
3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud dari point keputusan ini. Salinan dan seterusnya. Petikan, keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing bersangkutan untuk dipergunakan sebagimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta 21 Mei 2013
tertanda Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. [ans]
KOMENTAR ANDA