Presiden SBY melalui Sekretaris Dewan DPRD Sumut Randiman Tarigan, secara sah membacakan surat pemberhentian Gatot Pujo Nugroho dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut dan mengangkat kembali Gatot sebagai Gubernur Sumut terpilih priode mendatang.
Tepat pukul 09:57 WIB Randiman membacakan surat itu sekaligus menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan dengan Nomor : 62/P-2013.
"Berdasarkan surat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 21 Mei 2013, Nomor 62/P-2013, secara sah telah memberhentikan Gatot dari jabatan lamanya dan kembali mengangkat Gatot menduduki kursi pimpinan sebagai Gubernur terpilih," kata Randiman dalam surat membacakan surat Presiden pada sidang Paripurna Istimewa Senin (17/6/2013).[ans]
KOMENTAR ANDA