post image
KOMENTAR
Pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Siantar tahun 2014 di media massa berakhir hari ini, Senin (17/6/2013). Namun masa sanggahan hingga 27 Juni 2014.

Demikian disampaikan Batara Manurung, Devisi Teknis KPU Siantar, Minggu (16/6/2013).

Batara mengatakan, hingga kini, belum ada sanggahan masyarakat terhadap DCS, yang sampai ke KPU.

Masih kata Batara, selain ke KPU Siantar, masyarakat juga boleh melapor ke Kantor Panwas Kota Pematangsiantar, berkantor di Jalan Adam Manik. Dia menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, pihak KPU nantinya akan memanggil partai politik (parpol) yang bersangkutan untuk menyampaikan laporan masyarakat itu.

Kemudian, kata Batara seperti dikutip dari metrosiantar, KPU melakukan verifikasi faktual ke instansi sesuai dengan masalah apa yang dilaporkan masyarakat. Salahsatu contoh jika yang dilaporkan masalah soal ijazah, maka pihak KPU akan menanyakan ke sekolah bersangkutan dan ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran, untuk mencari tahu kebenaran permasalahan.

''Jika hasil verifikasi faktual benar, KPU akan melakukan rapat pleno untuk membahas langkah apa yang bakal dilakukan, apakah harus dicoret dari DCS atau tidak,'' kata Batara.

Kemudian, hasil rapat disampaikan kembali ke partai bersangkutan, jika dicoret (gugur) maka Partai diminta mengganti calon yang bakal dimajukan dalam DCT, sesuai persyaratan berlaku.

Selain itu terhadap masyarakat yang dianggap salah atau tidak mencukupi alat bukti dalam menggugurkan DCS, Batara menegaskan, tidak ada sanksi diberikan kepada mereka (pelapor).

''Kalau memang laporan masyarakat tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mencoret DCS, kita tetap menghargai dengan maksud tidak ada sanksi yang diberikan KPU,'' terang Batara. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa