Karena merasa tidak mendapat keadilan lewat jalur hukum yang semestinya, Albert Tandanu, memutuskan untuk mengadukan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, Legita (16) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat yang dilayangkan bertanggal 6 Juni 2013 itu berisi tentang keluhan Albert karena merasa dipermainkan oleh okunum-oknum penegak hukum di wilayah Tangerang, Banten.
"Kami terpaksa mengadukan hal ini ke hadapan Bapak dikarenakan kami telah menempuh upaya hukum sesuai dengan prosedur yang ada, namun ternyata kami hanya dipermainkan," tulis Albert Tandanu.
Surat ditembuskan ke berbagai pihak terkait yaitu Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan lainnya, termasuk ke redaksi Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.Com) yang diterima Senin ini (17/6/2013).
Dalam suratnya, Albert Tandanu juga melampirkan kronologi kejadian, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta foto anaknya yang mengalami luka lebam di wajah dan telinga.
Kejadian pengeroyokan terhadap Legita, yang dilakukan Rf (16), dan ibunya, Veronique Theresia (37), terjadi di dekat sekolah EFATA, Villa Melati Mas, Serpong, Senin, 27 Agustus 2012, mengakibatkan Legita harus diopname di Rumah Sakit selama empat hari.
Ironisnya, sejak Albert Tandanu melaporkan ke Polres Tiga Raksa, Tangerang, dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Veronique Theresia tidak pernah ditahan. Bahkan, dalam sidang, Majelis Hakim meminta agar dilakukan upaya mediasi dari kedua belah pihak.
"Saya mengadukan ke Presiden karena sudah putus asa dan tidak tahu lagi harus bagaimana, karena jaksa penuntut umum menuntut Veronique Theresia dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun," sesal Albert.
Ditambahkan Albert, sidang vonis kasus penganiayaan Legita akan digelar pada 2 Juli mendatang untuk terdakwa Veronique, dan untuk anaknya, Rf, akan diputuskan, 25 Juni mendatang. [ans]
KOMENTAR ANDA