Komisi B DPRD Medan mengingatkan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin supaya mentaati UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri No 32 tahun 2010. Dimana Walikota Medan dilarangan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum dilakukan kajian lingkungan seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Dra Srijati Pohan kepada wartawan di Medan, Sabtu (15/6/2013) menyikapi banyaknya pendirian bangunan yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan sering dikeluhkan masyarakat.
"Semua itu akibat tidak ada nya kajian lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan. Sementara aturan sudah jelas yakni dalam proses penerbitan SIMB harus terlebih dahulu memiliki dokumen AMDAL maupun UKL/UPL. Ini patut dipedomani pejabat penerbitan izin," ujar Srijati.
Ditambahkan Srijati Pohan, akibat minimnya penegakan aturan dimaksud dan tidak adanya kajian lingkungan hidup terlebih dahulu saat pendirian bangunan suatu perusahaan maupun pertokoan atau mall terbukti banyak menimbulkan masalah. Seperti, mengakibatkan banjir dan kemacetan lalu lintas bahkan merusak tatanan kota.
Untuk itu, ditekankan kepada Walikota Medan supaya menjalankan aturan tersebut dengan benar. Kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemko Medan maupun stakeholder diharuskan untuk berkordinasi dan bersinerji setiap menerbitkan izin apa saja.
Bahkan kata politisi Demokrat ini, untuk melakukan perubahan peruntukan suatu lokasi di kota Medan harus terlebih dahulu mendapat kajian lingkungan hidup.
"Walikota Medan harus dapat menjamin seluruh izin yang diterbitkan harus melalui prosedur yang benar. Sehingga tidak dijumpai lagi dampak lingkungan yang banjir namun tercipta sebagai kota yang nyaman," sebut Srijati.
Selain itu kata Srijati, Walikota Medan supaya mengawasi seluruh pengembang agar wajib menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar 20 % dari jumlah lahan yang dikelola. Menurut Srijati, saat ini pihaknya belum melihat para pengembang maupun pemilik bangunan memenuhi ketentuan itu.
"Walikota harus tegas, jika pengembang tidak dapat menyanggupi penyediaan lahan sekitar 20 % untuk RTH harus ditindak. Begitu juga dengan rencana Pemko Medan untuk menambah RTH di kota Medan supaya direalisasikan," ujar Srijati Pohan.[ans]
KOMENTAR ANDA