post image
KOMENTAR
Sekitar 128 kepala desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Taput akan menghabiskan periodenya sebelum akhir tahun 2013. Sesuai dengan waktunya, 128 desa tersebut harus menggelar pemilihan kepala desa mulai bulan Agustus sampai Desember mendatang.

''Kalau tidak salah ada sekitar 128 kades yang periodenya habis tahun 2013 ini. Ada yang mulai dari bulan Agustus dan bulan berikutnya hingga Desember nanti,'' kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Taput BP Siahaan Sabtu (15/6/2013).

Namun, kata Siahaan seperti dikutip dari metrosiantar, pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak dapat dipastikan apakah akan dilakukan pada tahun ini semuanya atau tidak, seiring dengan berakhirnya periode para kades itu.

Karena, menurutnya, adanya surat dari Menteri Dalam Negeri ke Pemkab Taput yang berisi jika periode kepala desa habis, Pemkab Taput dapat mengangkat penjabat sementara, jika waktu penyelenggaraan pilkades terlalu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah Taput pada 10 Oktober mendatang.

''Jadi saya tidak bisa pastikan apakah semua desa yang kepala desanya habis periodenya, akan segera menggelar pemilihan kepala desa. Karena sesuai surat Mendagri itu, jika pelaksanaan pilkades berdekatan dengan pilkada, maka sementara dapat diangkat penjabat kades. Tetapi mengenai itu nantinya, kita lihat saja keputusan Bupati Taput,'' ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Taput yang membidangi pemerintahan, Charles Simanungkalit mengatakan, untuk pilkades yang waktunya bulan Agustus dan pertengahan September, sebaiknya tetap dilaksanakan. Karena menurutnya, hal itu tidak akan terlalu mengganggu tahapan Pemilukada Taput.

''Karena sejarahnya juga belum ada pilkades di Taput ini yang sampai mengakibatkan kerusuhan yang nantinya akan mengganggu tahapan pemilukada. Namun kalau waktu pemilihannya sudah pertengahan September sampai dengan pertengahan Oktober, ya maunya kita harapkan ditunda dulu. Karena sudah sangat berdekatan dengan Pemilukada Taput yang sesuai dengan tahapannya 10 Oktober nanti,'' kata Charles.

Sedangkan untuk pilkades yang tetunda itu, lanjut Charles, dapat dilaksanakan lagi setelah pemungutan suara Pemilukada Taput selesai atau pilkades yang ditunda itu dilaksanakan diantara bulan November dan Desember.

''Tetapi kalau Pemilukada Taput nanti sampai dua putaran, artinya belum selesai bulan Oktober nanti, ya kita lihat dululah situasinya apakah layak untuk melaksanakan pilkades atau tidak. Yang pasti kalau yang waktunya bulan Agustus dan pertengahan September, ya laksanakan saja, tidak usah mengangkat penjabat,'' ujarnya.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa