Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Kota Medan melaporkan Developer Perumahan berinisial ER Marelan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Pasalnya, perusahaan yang konsentrasi di bisnis perumahan itu masih memberlakukan sistem perbudakan terhadap pekerjanya.
Ketua LP3 Kota Medan, Irfandi, Minggu (16/6/2013) mengaku, laporan atas pekerja ER Marelan akan ditindaklanjuti ke DPRD kota Medan.
"Sudah kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan laporan tersebut diteruskan ke DPRD kota Medan. Kita berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti," katanya.
Ditegaskan Irfandi, sebelumnya sistem pemberian upah yang tidak wajar tersebut dilaporkan korban ke kantor LP3 Kota Medan, Zakaria (61) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan X Kelurahan Terjun. Pria yang akrab disapa Zack itu sudah dua tahun lebih bekerja di Deplover Perumahan ER. Namun upah kerja yang diperolehnya tidak wajar. Zakaria hanya menerima upah Rp600 ribu per bulan.
Menurut Irfandi, laporan Zakaria ditindaklantinya ke pihak manajemen. Namun hasil yang diharapkan tidak sesuai apa yang diharapkan Zakaria.
"Awalnya kami mencoba memediasi ke manajemen perumahan itu. Akan tetapi jawaban manager mengatakan, Zakaria tidak terdaftar," sebutnya.
Dijelaskannya, manajer ER mengaku Zakaria hanya
karyawan kontraktor, padahal jelas-jelas karyawan itu memiliki tanda pengenal (ID Card)
ER dan sudah mengabdi dua tahun di perusahaan itu.
Irfandi meminta, Dinas Tenaga Kerja kota Medan dan DPRD Medan menangani masalah ini. Untuk Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTM) Medan dapat meninjau ulang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) property itu karena telah mendiskreditkan masyarakat Kota Medan.
Sementara Zakaria mengaku sudah mulai bekerja di Deplover ER sejak tahun 2011 lalu dengan mendapatkan gaji ditahun pertama sebesar Rp 500 ribu.
"Saya tahun pertama bekerja dibayar hanya Rp 500 ribu. Karena lagi tidak ada pekerjaan, saya terima saja gaji itu," katanya.
Pada akhir bulan Mei 2013 lalu, Zakaria tak masuk bekerja lagi. Sebelumnya, Zakaria menyampaikan
permohonan penambahan gaji setelah dirinya menerima Rp
600 ribu pada tahun kedua bekerja.
"Karena gaji tidak ada tanda-tanda mau naik, saya tak masuk lagi. Padahal Upah Minimum Kota (UMK) kota Medan tahun 2013 sebesar Rp1,6 juta lebih. Seperti budak saja saya diperlakukan," keluh Zakaria.
Diungkapkan Zakaria, dirinya bekerja siang dan malam di perusahaan itu. Selain Cleaning Service dan mengawasi, dia juga membantu menjaga aset perusahaan itu pada malam hari.
"Memang keterlaluan sekali bos-bos itu. Semua udah kukerjakan, gaji ku tak dikasi dengan wajar. Sampai dimanapun akan kutuntut," pungkasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA