Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menilai penetapan lokasi pembangunan Mesjid Raya Kota Medan di jalur hijau taman beringin, Jalan Sudirman, terindikasi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Medan.
Elemen yang terdiri dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumatera Utara, DPP Inkindo Sumut, Badan Pimpinan Daerah gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Sumut, Asosiasi Keselamatan dan kesejahteraan Kerja Indonesia (A2K4-I), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Provsu, Badan Warisan Sumatera (BWS), Komunitas Taman, Departemen Arsitektur USU, Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI), Departemen Arsitektur Unika, Departemen Arsitektur ITM, Program Studi Teknik Arsitektur Unpab, Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut, Himpunan desainer Interior Indonesai (HDII) Sumut, Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia-Sumut serta DPD Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) Sumut itu telah melayangkan surat terbuka kepada Plt Walikota Medan perihal rencana Pemkot untuk membangun mesjid di atas lahan yang dihuni 20 jenis spesies pohon an vegetasi langka itu pada 13 juni 2013 lalu.
Dalam pernyataannya, elemen masyarakat peduli ekosistim itu memaparkan enam poin penting yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Medan terkait pembangunan Mesjid Raya di areal taman hutan kota.
Seperti rilis yang diterima MedanBagus.Com, Minggu (16/6/2013), pada prinsipnya sejumlah elemen di atas mendukung penuh rencana pembangunan rumah ibadah, mesjid. Hanya saja, pembangunan di atas lahan yang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) benar-benar harus diperhitungkan kembali mengingat di sekitar lokasi akan muncul permasalahan baru berupa kemacetan dan aktifitas lalulintas lain yang tak terkontrol.
Selain itu, apabila rencana diteruskan maka Pemerintah Kota Medan selaku pengagas pembangunan Mesjid Raya akan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda kota Medan No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2011-2031.
Untuk itu, sejumlah elemen yang hadir dan menandatangani penolakan penetapan pembangunan Mesjid Raya di jalur hijau Sudirman, siap memberikan pertimbangan, baik dari aspek hukum, lingkungan, sosial dan budaya. Dan memberikan solusi alternatif pemilihan lahan Mesjid Raya Kota Medan. [hta]
KOMENTAR ANDA