Mendagri Gamawan Fauzi berharap, penegakan hukum di kalangan aparatur negara hendaklah benar-benar akurat dan profesional, jangan sampai kesalahan administrasi dikriminalisasi menjadi penyelewengan berbau korupsi.
"Harus clear, jelas dan tegas, mana yang termasuk kasus pidana dan mana pula yang termasuk administrasi pemerintahan. Jangan kebijakan sampai terkriminalisasi," tegas Gamawan Fauzi kepada wartawan Minggu (16/6/2013) dinihari sekembali mengunjungi beberapa kabupaten di Sumut.
Mendagri didampingi Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP dan Kaban Diklat Provsu Prof Dr Zainuddin dengan kereta api Sri Bilah bertolak dari Medan Sabtu (15/6/2013) pagi dan tiba di Rantauprapat sekira pukul 14.30 WIB.
Lebih lanjut tentang pencegahan kriminalisasi kesalahan administrasi Mendagri berulang kali menegaskan agar dihindari karena akan sangat mengganggu kelancaran pemerintahan ke depan.
"Dalam temuan inspektorat kan ada kita kenal temuan administrasi yang penyelesaiaannya perbaikan administratif dan ada temuan penyelewengan yang berbau korupsi. Kalau yang berbau korupsi silahkan bawa ke ranah pidana, namun kalau temuan administratif jangan dikriminalisasi," tegasnya.
Dijelaskannya, pemerintah sedang menyiapkan RUU Administrasi Pemerintahan. Produk hukum baru ini merupakan rambu-rambu tata pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur negara yang telah bekerja dengan baik dipermasalahkan kebijakannya secara hukum.
"Untuk melindungi manakala sudah menjabat dengan benar, sesuai UU dan tidak ada yang aneh tapi dipersoalkan sampai ke PTUN. Maka yang bersangkutan akan dilindungi karena sudah melaksanakan tugasnya dengan benar," ujarnya.
Menurutnya, RUU Administrasi Pemerintahan bertujuan untuk memastikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di seluruh tanah air memiliki kejelasan batasan tugas dan kewenangan. Sehingga semua tugas yang ada dapat dilaksanakan dengan baik.
"Sebagaimana kita ketahui setiap pejabat pemerintah mulai dari presiden hingga eselon yang paling depan, di antaranya menteri, gubernur, bupati, walikota memiliki tugas dan kewajiban bertanggungjawab agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, serta memenuhi tanggung jawabnya," paparnya.
Untuk keperluan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, maka pejabat negara harus diberikan otoritas dan sumberdaya. Di sini peran penting dari administrasi pemerintahan atau manajamen pemerintahan dalam menggunakan SDM untuk mencapai tujuan organisasi serta tugas pokok yang diberikan kepada masing-masing pejabat.
"Dengan UU ini Insya Alah tidak ada lagi sesuatu yang tidak jelas. Ibarat pedang bermata dua, pejabat tidak boleh melakukan sesuatu di luar kewenangan, tidak boleh abuse of power karena sudah di atur jelas," ungkapnya.
Menurut Mendagri, UU Administrasi Pemerintahan akan memberikan kepastian mana saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat negara. [ded]
KOMENTAR ANDA