Kewajiban dan tanggungjawab pembentukan negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya, seperti termaktum dalam pembukaan UUD 1945.
"Jadi, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungjawab & kewajiban Pemerintahan Negara Indonesia," ujar koordinator Petisi 28, Haris Rusly Minggu, (16/6/2013).
Karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan energi murah untuk seluruh rakyat, pendidikan gratis, kesehatan murah, sembako murah, pupuk murah dan lain-lain.
Namun, celakanya, tanggungjawab negara dalam memajukan kesejahteraan umum tersebut dinilai oleh IMF & World Bank mengganggu persaingan di bisnis sektor kesejahteraan, seperti bisnis energi, pendidikan, kesehatan, sembako, dan lain-lain.
"Yang aneh lagi, di era rezim SBY, muncul istilah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah Negara Indonesia bertindak seperti pihak lain yang tak ada hubungannya dengan rakyat Indonesia, sehingga muncul lah istilah 'bantuan' dan 'sementara'," gugat Rusly.
Menurutnya, kata "bantuan" menunjukkan rakyat adalah objek yang dikasihani oleh pihak lain yang tak ada hubungannya dengan mereka. Padahal dalam sistem negara yang menganut demokrasi, rakyat adalah "tuan", bukan "client". Pemerintah adalah "jongos-nya" rakyat.
"Contoh bantuan IMF & Bank Dunia kepada Indonesia. IMF & Bank Dunia tak terikat tanggungjawab terhadap rakyat Indonesia. Mereka membantu karena punya kepentingan. Makanya Indonesia disebut 'client'," jelasnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Terkait kata "sementara" menunjukkan pemerintah bertindak dan menjalankan program, bukan karena sebuah tanggungjawab dan kewajiban. Karena, tidak masuk akal, memajukan kesejahteraan umum hanya bersifat sementara.
"Bahkan muncul istilah, pemerintah 'menolong rakyat' dengan BLSM. Kewajiban dan tanggungjawab negara kok disebut 'menolong.' Apakah tepat kita menjalankan kewajiban kepada anak kita, disebut dengan menolong?" tanya Rusly lagi. [ans]
KOMENTAR ANDA