Bila pergantian Ketua DPR diatur dengan jelas dalam UU MD3, tidak demikian dengan pergantian Ketua MPR.
Mekanisme pergantian Ketua MPR hanya diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Di sana diatur mekanisme pergantian dan tata cara pengisiannya.
Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, mengatakan hal itu menyikapi rencana pengisian jabatan Ketua MPR yang ditinggalkan almarhum Taufiq Kiemas.
Menurut Martin, dalam Peraturan Tata Tertib tersebut jelas ditentukan bahwa apabila Pimpinan MPR berhalangan tetap, maka penggantinya adalah calon yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok asalnya. Namun, kalau yang berhalangan tetap adalah Ketua MPR, maka penggantinya adalah dari fraksi yang bersangkutan atau bisa juga dari Anggota Pimpinan MPR yang lain.
"Itu kalau kita memahami isi Peraturan Tata Tertib itu pasal per pasal secara utuh, termasuk jiwa dan konteksnya, dan bukan menangkap artinya secara sepotong," terang Martin Sabtu malam, (15/6/2013).
Seingatnya, rumusan yang dimuat di Peraturan Tatib sekarang adalah kompromi dari dua kubu pendapat yang berbeda waktu rapat pembahasan Tata Tertib digelar awal tahun 2010.[ans]
KOMENTAR ANDA