post image
KOMENTAR
Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir, diduga melakukan pembohongan dan penggelapan terkait hasil hutan alam Tele yang dikelola PT Gorga Duma Sari (GDS).

Hal ini dicetuskan Sekretaris Forum Peduli Samosir Nauli (Pesona) Fernando Sitanggang di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Sabtu (15/6/2013).

"Kami menduga Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir berupaya melakukan  penggelapan hasil hutan dan itu terbukti dari isi Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Nomor 005 tahun 2013," kata Fernando sambil menunjukkan serta menjelaskan isi surat.

Fernando mengatakan, dalam Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor 005 tahun 2013 tentang Ijin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir seluas 800 hektar itu disebutkan volume kayu hanya sebesar 7.339,5 meter kubik  atau 19.320 batang dalam 605 hektar. Itu artinya dalam 1 hektar lahan hutan tersebut hanya ada 31 batang pohon.

"Padahal dalam 1 hektar hutan alam standardnya adalah antara 200-277 batang, berarti ada upaya mengecilkan jumlah volume kayu dan dengan adanya adanya pengecilan jumlah volume maka akan mengecilkan juga jumlah nilai rupiah atas kayu pada hutan alam Tele," jelasnya.

Tambah Fernando, menurut hitung-hitungan pihaknya, bila dihitung luasan hutan hanya 605 hektar saja, harusnya nilai kayu di atasnya sebesar Rp92 miliar lebih dengan asumsi satu batang kayu bulat kecil dengan diameter 30 sentimeter  berharga Rp550.000, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.22/M-DAG/PER/4/2012.

"Harusnya nilai kayu di atas 800 hektar tersebut adalah sekitar Rp 92 miliar lebih, dan ini tidak sebanding dengan nilai investasi PT GDS yang hanya Rp32 miliar lebih, dan kami menduga ini pembohongan dan penggelapan hasil hutan dan sangat merugikan Kabupaten Samosir. Untuk itu kami meminta aparat hukum mengusutnya," tegas Fernando.

Sebelumnya, Senin (10/6/2013) ribuan warga Kabupaten Samosir yang tergabung dalam Forum Pesona berunjuk rasa ke kantor Bupati Samosir dan lokasi hutan Tele.

Mereka menuntut Pemkab Samosir mencabut IPK yang dipegang PT GDS. Perusahaan ini menebangi kayu hutan alam Tele, berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana lingkungan.

Sementara, Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir, membantah melakukan pembohongan atas volume kayu di hutan Tele seluas 800 hektar.

Kepala Dinas Kehutanan Samosir, Yunus Hutauruk dihubungi Sabtu (14/6/2013) mengatakan, isi Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Nomor 005 Tahun 2013 tentang Ijin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir memang memiliki volume kayu hanya sebesar 7.339,5 meter kubik  atau 19.320 batang dalam 605 hektar.

"Angka itu benar adanya dan itu berdasarkan hasil timber crossing (survei potensi) pihak perusahaan lalu kita sebagai dinas melakukan cek lapangan," terangnya.

Kata Hutauruk, timber crossing dilakukan dengan menghitung volume kayu yang memiliki nilai ekonomis. Dan biasanya kayu yang dihitung adalah berdiameter 20 sentimeter ke atas.

"Jadi kalau Forum Pesona menyebut angka 100 hingga 200 batang per satu hektar barangkali yang kecil-kecil mereka hitung. Sementara yang tidak memiliki nilai ekonomis yaitu di bawah diameter 20 sentimeter tidak kita hitung," kata Hutauruk kemudian. [ded/munthe]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum