post image
KOMENTAR
Sehari jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, roda pemeritahan di Sumatera Utara bakal mengalami kekosongan pemerintahan. Pasalnya, masa jabatan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur berakhir pada hari Minggu 16 Juni 2013.

Namun pelantikan Gatot Pujo Nugroho serta pasangannya Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih baru dilaksanakan pada hari Senin 17 Juni 2013 atau  digeser sehari dari hari jadwal semula, Minggu (16/6/2013) dengan alasan karena bersamaan dengan hari libur nasional.

Akan tetapi, risiko dari pergesaran jadwal pelantikan adalah terjadinya kevakuman roda pemerintahan di Sumatera Utara, tepatnya besok, Minggu 16 Juni 2013.

Pengamat Administrasi Negara di Departemen Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Zakaria Taher membenarkan hal tersebut. Namun dia menilai, kevakuman roda pemerintahan tidak akan terjadi jika tugas-tugas administrasi negara diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis.

"Kevakuman tidak boleh terjadi, meskipun pada hari libur nasional. Roda pemerintahan tetap harus berjalan," ujar Zakaria Taher kepada Medanbagus.Com, Sabtu (15/6/2013).

Zakaria bilang, dalam situasi ini, Gubernur Sumut masuk ketegori berhalangan tetap. Karena itu secara otomatis sistem administrasi negara langsung diambil alih Sekda.

"Mestinya ada surat penugasan yang langsung diberikan kepada beliau (Sekda), sehingga tidak sempat terjadi kevakuman pemerintahan," tambahnya.

Ditegaskannya, dalam administrasi pemerintahan, kekosongan pemerintahan tidak boleh terjadi, meskipun satu hari dan terjadi pada hari libur nasional. Karena seorang gubernur bertugas sebagai wakil dari pemerintahan pusat.

Dia juga menyayangkan, alasan pergeseran pelantikan tersebut. Menurut Zakaria, jika alasan pergeseran pelantikan karena hari libur nasional, mestinya pelantikan dipercepat sehari atau dua hari sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan kevakuman pemerintahan.

"Kondisi kevakuman akibat pergeseran pelantikan itu tidak bisa dianggap sepele. Mestinya sudah dipikirkan jauh-jauh hari."

"Saya menganggap kondisi ini masuk dalam kategori darudat, dimana Gubernurnya berhalangan tetap. Jika itu yang terjadi, maka Sekda yang akan mengambil alih roda pemerintahan. Itu Otomatis," pungkasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa