Setelah dua kali lolos ''Jumat keramat'', Gubernur aktif Provinsi Riau, Rusli Zainal akhirnya ditahan KPK.
Dia pun langsung dijebloskan ke dalam penjara. Selama 20 hari ke depan politisi Partai Golkar itu akan mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Dia harus membiasakan diri untuk tinggal di penjara karena dakwaannya bakal kumulatif.
Ada tiga kasus yang siap dituntut pada orang nomor satu di Riau itu. Yakni, menjadi tersangka pada dugaan korupsi di pembahasan Perda 6/2010 soal PON Riau. Dia juga diduga menjadi dalang dari suap ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau saat membahas perda itu KPK juga menjadikannya tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. “Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Rusli yang menjadi tersangka sejak 8 Februari lalu ditahan setelah diperiksa soal kasus hutan. Dari ketiga sangkaan itu, dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Setelah ini, pihaknya segera melengkapi berkas agar segera naik penuntutan. Disamping itu, lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu memastikan tidak berhenti pada sosok Rusli Zainal. Johan menyebut pihaknya tetap mengembangkan kasus tersebut.
''Pengembangan bisa dari fakta persidangan atau pendalaman,'' imbuhnya seperti dikutip dari sumutpos. [ans]
KOMENTAR ANDA