post image
KOMENTAR
Dengan wajah sedih, korban penipuan Sufiati Tanjung (47), warga Jalan Pabrik Kelapa Sawit, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi mendatangi Poldasu untuk meminta perlindungan hukum, Jumat (14/6/2013).

Hasbih Sitorus, pengacara korban mengatakan, Sufiati dan suaminya Anwar Sikumbang telah dijadikan tersangka oleh Polres Tebingtinggi karena dituduh dengan kasus penggelapan.

"Jadi klien saya telah dijadikan atas laporan Arius Gulo. Klien saya dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan. Bahkan, saat ini Anwar Sikumbang sudah ditahan selama 60 hari di Polres Tebing Tinggi," kata Hasbih.

Hasbih menyebutkan, saat itu kliennya meminjam uang di salah satu Bank di Tebingtinggi, dengan memberikan jaminan sertifikat hak milik atas sebidang tanah dan bangunan. Karena sudah jatuh tempo, akhirnya Sufiati Tanjung dan suaminya menemui Arius Gulo, yang berprofesi sebagai rentenir.

"Setelah bertemu, Arius Gulo akhirnya menebus sertifikat tersebut dengan uang sebesar Rp 140 jt. Aris membuat tempo 6 bulan untuk klien saya menebus sertifikat tersebut," sebut Hasbih.

Dikatakan Hasbih, karena sudah 6 bulan belum bisa menebus sertifikat tersebut, Arius Gulo kemudian melaporkan kliennya ke Polres Tebing Tinggi.

"Akhirnya klien saya ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam LP/192/IV/201a3/SPK T.Tinggi, tanggal 08 April 2013 tentang terjadinya tindak pidan penipuan dan atau penggelapan, sebaagaimana dimksud dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana. LP itu ditandtangani oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Lili Astono. Sekarang Anwar Sikumbang sudah ditahan di Polres," beber Hasbih.

Hasbih mengatakan, kedatangan pihaknya ke Poldasu untuk meminta perlindungan hukum atas penzoliman yang dilakukan Arius Gulo. Menurutnya, kasus utang piutan ini adalaha masalah perdata.

"Kita datang ke Polda meminta perlindungan hukum. Kasus ini bukan ranah pidana, tetapi kenapa klien saya ditahan," tegas Hasbih.

Hasbih berharap kepada Kapoldasu yang baru agar memperhatikan kinerja anggotanya.

"Mungkin kami juga akan membuat gugatan pra peradilan kepada Polisi. Kami meminta Poldasu supaya menindaktegas terhadap penyidik dalam kasus ini," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, Kompol Enjang menyarankan, korban untuk membuat surat resmi ke Kapolda Sumut.

"Kita sarankan kepada korban membuat surat resmi kepada Kapolda untuk meminta perlindungan hukum. Dengan surat itu, dimana nantinya Poldasu dapat membuat tim terpadu di Polres Tebing Tinggi," pungkas Enjang.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum