post image
KOMENTAR
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Didiek Setyo Handono menolak permohonan praperadilan terhadap Polri yang diajukan Antasari Azhar.

Menurut pakar hukum pidana Chairul Huda, penolakan PN Jakarta Selatan itu karena pengajuan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bersifat prematur.

"Ya, berarti permohonannya prematur. Antasari mendapat info yang salah tentang kasus tersebut," ungkap Chairul Huda, saat dihubungi wartawan Jumat, (14/6/2013).

Namun penolakan itu bukan berarti penyidikan soal SMS gelap bernada ancaman tersebut berhenti.

Pasalnya, polisi belum mengeluarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan). Artinya, penyidikan soal SMS gelap itu masih terus berjalan. Bahkan, Chairul memastikan Antasari dapat kembali mengajukan pra peradilan bila polisi mengeluarkan SP3.

"Ya bisa," singkat Chairul sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Sebelumnya, Antasari mengajukan praperadilan karena menilai penyidik Polri tidak menindaklanjuti penyidikan atas SMS gelap bernada ancaman yang didakwakan pada dirinya. Soalnya SMS itu dijadikan dasar penyidik mendakwa dirinya, sebagai orang yang menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum