Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan memusnahkan barang bukti narkoba 31 kilogram daun ganja kering dan 120 gram sabu-sabu, Jumat (14/6/2013). Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari 3 kasus dan 4 tersangka.
Informasi yang diperoleh, daun ganja kering sebanyak 21 kilogram disita dari tersangka Zailani Sulaiman (47), warga Keule Alue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, NAD. Sementara, 10 kilogram daun ganja kering lainnya disita dari dua tersangka yakni, IS (36) dan AN (42).
Untuk barang bukti 120 gram sabu-sabu disita dari tersangka EV (30) warga Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, NAD dan ML (43) warga Dusun Rawang, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, pemusnahan barang bukti 31 kilogram daun ganja kering dan 120 gram sabu-sabu untuk menghindari penyusutan dan kerusakan.
Selain itu pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberi informasi dimana peredaran narkoba.
"Sekali lagi kita mengharapkan andil masyarakat agar terus memberikan informasi kepada petugas kapan dan dimana saja peredaran narkoba baik itu ganja, sabu, putaw atau jenis narkoba lainnya. Sekecil apapun narkoba akan merusak generasi pemuda di Kota Medan," kata Dony.
Dalam pemusnahan narkoba itu dihadiri para tersangka, lima jaksa dan personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.[ans]
KOMENTAR ANDA