post image
KOMENTAR
Gara-gara KTP salah seorang bakal calon legislatif sudah kedaluwarsa alias basi, KPU mencoret seluruh bacaleg PPP di daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) III.

Berdasarkan keputusan KPU, bacaleg PPP di dapil Jateng III yang bernama Ainul Mardhiyah tidak lolos verifikasi akhir karena KTP-nya sudah kedaluwarsa. Karena itu, KPU mencoret nama Ainul Mardhiyah. Celaka bagi PPP, karena pencoretan tersebut, kuota 30 persen perempuan di dapil itu tidak terpenuhi.

Akhirnya, delapan nama bacaleg dari PPP di dapil tersebut ikut dicoret KPU. Salah satu dari delapan nama itu adalah Wakil Sekjen PPP Arwani Thomafi.

Dia mengaku heran, kenapa KPU melakukan pencoretan tersebut. Menurutnya, dalam kelengkapan berkas, bacaleg Ainul Mardhiyah sudah menyertakan surat keterangan dari kelurahan. Surat itu menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan proses memperbaharui KTP.

''KTP yang ada itu tidak perlu diragukan lagi, bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia asli, yang mempunyai hak dipilih juga,'' kata Arwani, kemarin.

Selain itu, menurut Arwani seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, dalam keputusan presiden telah disebutkan bahwa KTP non elektronik yang sudah habis masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP.

''Herannya lagi, selama proses verifikasi itu, tidak ada komunikasi antara KPU dan partai. Jadi, tiba-tiba saja dicoret,'' ucapnya.

Lantaran itu, Arwani mengaku pihaknya sudah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu. ''Melakukan permohonan mediasi kepada Bawaslu agar persoalan ini bisa mendapat solusi,'' ujar anggota Komisi V DPR ini.

Arwani optimistis, apa yang dilaporkannya ke Bawaslu akan membuahkan solusi terbaik. Terutama bagi penegakan prinsip demokrasi yang menyatakan, hak bagi semua orang dipilih dan memilih.

''Jangan sampai, dicoretnya satu orang karena tidak memenuhi syarat, menyebabkan delapan orang tidak bisa mendapatkan hak untuk dipilih,'' tandasnya.

Selain mengadu ke Bawaslu, menurut Sekjen PPP Romahurmuzy, pihaknya akan mengadukan para komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

''Dulu kami suka membela komisioner KPU, sekarang sudahlah, biar diganti sekalian,'' ancamnya.

Dia mengaku kecewa karena  ketidakprofesionalan KPU telah merugikan PPP. Partai berlambang Kabah itu terancam kehilangan suara di salah satu basis suara mereka.

''Dapil Jateng III itu basis kami, 400 ribu suara. Ini satu kekonyolan, kenapa kami tidak diloloskan,'' katanya.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa