post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan terus mengembangkan perkara korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi (IT) informasi di perpustakaan Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo memastikan pihaknya tak akan berhenti hanya pada penetapan Wakil Rektor
bidang SDM dan keuangan administrasi, Tafsir Nurchamid. Tapi masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara itu.

''Jadi kasus ini masih dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,'' kata Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (13/6/2013) malam.

Dalam perkara ini eks rektor UI Gumilar Rusliwa Somatri disebut-sebut juga ikut terlibat. Bahkan Gumilar juga telah dilaporkan oleh kelompok akademisi yang tergabung dalam 'Save UI'.

Meski telah membantahnya, Gumilar sendiri pernah dimintai keterangan KPK terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan itu.

Saat disinggung apakah pihaknya selanjutnya akan menjerat Gumilar, Johan masih belum mau berspekulasi. Dia tegaskan bahwa dalam melakukan penyidikan pihaknya bergantung pada sejauh mana ditemukannya dua alat bukti.

"Tentu dasar dari penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada pihak lain yang terlibat adalah apakah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk permulaan, kalau ditemukan maka akan ada tersangka baru," ujar Johan Budi.

Sekadar diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurhamid sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010/2011. Tafsir diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek itu.

Oleh KPK, Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mengacu pada pasal-pasal itu,
Tafsir terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara hukuman paling ringannya adalah pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman penjara, Tafsir juga terancam membayar denda maksimal Rp 1 milliar dan paling rendah Rp 200 juta. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum