post image
KOMENTAR
Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurhamid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010/2011 diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek itu.

Oleh KPK, Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mengacu pada pasal-pasal itu, Tafsir terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara hukuman paling ringannya adalah pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman penjara, Tafsir sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, juga terancam membayar denda maksimal Rp 1 miliar dan paling rendah Rp200 juta. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum