Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengaku sedang menyelidiki masuknya tujuh produk impor yang volumenya terus melonjak, yakni tepung terigu, ikan makarel, baja aluminium, kondom, pengukur kilowatt, casing, dan dextrose monohydrate.
"Sebelum tujuh produk itu, KPPI sudah mengambil tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards terhadap 11 produk impor yang membanjiri pasar secara signifikan dan menimbulkan kerugian bagi pengusaha produk serupa di dalam negeri," kata Wakil Ketua KPPI Joko Wiyono di Medan, Kamis (13/6/2013).
Menurut dia, jika terbukti ada unsur persaingan tidak sehat pada tujuh produk impor itu yang merugikan pengusaha produk serupa di dalam negeri, maka akan dilakukan safeguards antara lain dengan menaikkan bea masuk yang tinggi seperti yang dilakukan terhadap 11 produk impor sebelumnya.
Ke-11 produk impor yang sudah terkena safeguards itu meliputi keramik tableware, perpanjangan keramik tableware, dextrose monohydrate, paku, kawat bindrat, kawat seng, tali kawat baja, kain tenun dari kapas, benang kapas, terpal plastik, dan bronjong kawat.
Kebijakan safeguards dengan cara memberlakukan BM yang tinggi hingga 50 persen dilakukan untuk menekan membanjirnya produk impor yang mengancam produk serupa di dalam negeri.
Dia mengatakan, safeguards merupakan suatu instrumen yang dapat digunakan setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan produsen dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh lonjakan impor berupa kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
"Pengenaan BM yang tinggi misalnya akan membuat harga produk impor itu setara atau lebih mahal dari harga produk lokal sehingga persaingannya menjadi fair," katanya.
Joko mengakui, serbuan barang impor telah membuat industri dalam negeri terganggu, terutama industri manufaktur.
Menurut dia, dewasa ini persaingan ketat memang sulit dihindari menyusul semakin terbuka luasnya akses perdagangan. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA