post image
KOMENTAR
Terdakwa kepemilikan sabu-sabu, M Rizki Nasution di Pengadilan Negeri Medan, berkilah barang haram seberat 450 gram, yang diedarkannya bukan sabu-sabu.

Hal aneh ini terjadi ketika Majelis Hakim, M Nur SH MH, mendudukkannya di kursi pesakitan untuk didengarkan kesaksiannya.

Dalam persidangan, yang digelar di ruang Cakra III, Rizki mengaku jika dirinya hanyalah korban. Dalam persidangan yang sama juga didudukan Misa Zulmi alias Rizal (berkas terpisah).
 
''Pak saya dijebak. Barang haram itu bukan milik saya. Saya disuruh antarkan kereta yang ternyata isinya sabu-sabu,''ujar Rizki di persidangan.

Sebelumnya, tiga petugas Sat Narkoba Polresta Medan, R Situmorang, B Hamonangan dan Syamsul Rizal yang juga didengarkan kesaksiannya, mengaku menangkap keduanya pada 7 Feb 2013 di Warung Bebek Jalan Merak Ringroad Medan.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa seseorang bernama Agam (DPO) kerap mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar. Untuk itu, petugas menyusun siasat dengan menjalin komunikasi dengan Agam. Lalu disepakati mereka akan bertransaksi sabu-sabu sebanyak 100 gram atau setara dengan Rp 98 juta.

"Saat itu terdakwa Rizki datang dan langsung menyerahkan bungkusan berisi sabu-sabu seberat 100 gram. Sepertinya dia telah terbiasa bertransaksi dengan Rizal. Tidak kelihatan memang dia gugup atau canggung. Memang kami tidak dapat menangkap Agam karena mereka pintar dalam bertransaksi. Mereka menggunakan orang lain sebagai pengedarnya. Sedangkan Gunawan juga tidak dapat kami tangkat karena tidak berada di rumah," kata saksi menjelaskan

Agam yang telah sepakat berjumpa di warung bebek menyuruh Rizal menghubungi pembeli yakni polisi untuk mengambil bungkusan di rumah di Jalan Bunga Raya Komplek Perumahan Griya Asam Kumbang dengan sepedamotor mio BK 5660 AAL.

Rizal menelpon Rizki untuk memastikan bungkusan ada dibawah jok kereta Honda Beat BK 5224 ABU.

Saat itu, Rizki membenarkan ada bungkusan. Kemudian datang ke Warung Bebek untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 100 gram kepada Rizal.

Oleh Rizal, sabu itu diserahkan langsung ke petugas. Saat itu juga, kedua terdakwa ditangkap.

Pengakuannya kepada petugas, Rizal mengatakan masih ada sabu-sabu 350 gram lagi di rumah seseorang yang dia sebut bernama Gunawan (DPO) di Jalan Bunga Raya Medan Sunggal.

Untuk membuktikannya, petugas langsung mengecek ke rumah yang dimaksud. Ternyata benar. Petugas mendapati 3 bungkusan yang berisi sabu-sabu seberat 350 gram lagi yang disimpan di bawah meja tamu. Setelah ditotal, ternyata berat barang bukti keseluruhan menjadi 450 gram. Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [ans]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel