Larangan bagi anggota polisi wanita (Polwan) untuk memakai jilbab terus mendapat penolakan dari masyarakat.
"Saya kira Polri perlu membuat aturan yang profesional dan proporsional. Aturan itu tidak hanya baik, tapi juga tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai tingkatan hukum tertinggi,” ujar Faozan Amar, Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia, sayap PDI Perjuangan, kepada Rakyat Merde Online , Kamis (13/6/2013).
Faozan menegaskan, penggunaan jilbab itu hak asasi manusia dan itu dijamin oleh UUD 1945. UUD menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaan dan keyakinannya.
Bagi seorang muslimah, menutup aurat dengan mamakai jilbab merupakan kewajiban dalam menjalankan ajaran agama.
"Apalagi itu bagian dari kesadaran dalam menjalankan ajaran agama. Dan Saya kira berjilbab tidak akan mengganggu tugas dan profesionalitas pekerjaan polwan,” kata Faozan, yang juga Dosen Studi Islam UHAMKA.
Jika hukum tertinggi sudah tegas mengatakan adanya jaminan bagi warga Negara untuk menjalankan ajaran agamanya, tentu menerima aturan yang melarang polwan untuk berjilbab.
Oleh karena itu, peraturan terkait seragam di Polri yang termuat dalam Keputusan Kapolri Skep/702/IX/2005, harus ditinjau ulang. Walaupun tidak disebutkan soal larangan mengenakan jilbab, tapi disitu ditegaskan bahwa polisi yang melanggar peraturan seragam yang sudah ditentukan bisa dikenai sanksi.
“Sekarang era reformasi, masa membuat aturan yang bertentangan dengan UUD 1945, gagal faham saya,” demikian Faozan Amar. [hta]
KOMENTAR ANDA