post image
KOMENTAR
Sempat diterima di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Sahat Ambarita yang didukung ratusan sopir KPUM batal membuat pengaduan.

Kepada wartawan ia menyebutkan, pembatalan tersebut karena terdapat beberapa berkas yang dibutuhkan polisi, namun tidak menjelaskan berkas yang dimaksud.

"Ada beberapa hal yang belum lengkap, jadi belum bisa saya membuat laporan. Nanti, akan saya lengkapi untuk upaya hukum," katanya, Kamis (13/6/2013).

Sahat Ambarita juga bilang, tidak lagi menginginkan jabatannya semula di KPUM. Namun, ia mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak sopir.

"Sudahlah saya akan mengundurkan diri dari Mandor KPUM, saya dipecat memang karena saya terlalu kritis terhadap kebijakan mereka (pengurus KPUM) ," ujarnya.

Terpisah, Kepala SPKT Polresta Medan AKP. P. Pasaribu menjelaskan dalam pertemuan mereka di ruang konseling, disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan masalah internal KPUM. Meski demikian, polisi tetap akan menerima pengaduan jika ditemukan unsur pidana.

"Siapa yang merasa dirugikan oleh KPUM silahkan menunjuk kuasa hukumnya dan melakukan somasi kepada KPUM," jelasnya. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas