Pengacara Indra Sahnun Lubis menjawab isu yang berkembang soal tuduhan dia menerima duit sebesar Rp 15 miliar dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dalam wawancara khusus MedanBagus.Com, Kamis (13/6/2013) pagi tadi, Indra Sahnun Lubis menjawab panjang lebar tuduhan yang dialamatkan Rosisyanto dari Lembaga Pemerhati Indonesia Bersih.
Menurut dia, motivasi Rosisyanto menuduhnya menerima Rp 15 Miliar dari Gatot Pujo Nugroho karena sakit hati.
"Begitulah contoh LSM memeras. Jadi kerjanya memeras. Tolong catatlah. Dia ingin memeras Gatot melalui saya. Lantaran saya ulur-ulur, saya ingin tau macammana dia, saya ulur-ulur. Dia buatlah itu. Dia sakit hati. Makanya dilaporkannyalah saya kepada KPK," beber Indra Sahnun.
Indra Sahnun memang mengaku, pernah bertemu dengan Rosisyanto di kantornya. Saat pertemuan itu, Rosisyanto membawa data-data korupsi Gatot Pujo Nugroho. "Dia katakan Gatot ada salahlah dan macam-macam," ujarnya.
Dari pertemuan itu, lanjutnya, Rosisyanto memintanya untuk menjembatani pertemuan dengan Gatot. "Lantaran saya ulur-ulur, saya ingin tau macammana dia, saya ulur-ulur. Dia sakit hati. Dia buatlah itu. Dilaporkannya saya ke KPK," tutur Indra Sahnun Lubis.
Terkait tuduhan menerima Rp 15 miliar dari Gatot, Indra Sahnun justru mengejek Rosisyanto. "Dia bilang saya terima duit berapa? Oh salah, kok 15 Miliar sih. Waahhh kecil kali lah. Rp 900 Milyar. Nanti ditambah 1 Triliun. Sebulan lagi ditambah 1 Triliun. Gitulah. Jadi kira-kira semuanya 2 Triliun 900 Miliar. Jadi anggaran APBD itu mau diserahkan sama saya semua," pungkas Indra Sahnun diujung telepon.
Sebelumnya, Rosisyanto, pemerhati Indonesia Bersih mengaku melaporkan Gatot Pujo Nugroho dan Indra Sahnun Lubis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 7 Juni 2013 lalu terkait pidana gratifikasi.
Rosisyanto melaporkan testimoni Indra Sahnun Lubis yang mengaku menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa termin dengan nilai total Rp 15 miliar saat kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Testimoni itu didapat saat bertemu di kantor pengacara Indra Sahnun Lubis SH, Jalan Brawijaya XII, No 1, Lantai Dasar, Suite 1102 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6) sekira pukul 12.30 WIB. Rosisyanto datang bersama Husen Harahap dan Syawaluddin Harahap.
"Iya, benar. Kita melaporkan testimoni Tindak Pidana Gratifikasi itu ke KPK," aku Rosisyanto di sejumlah media di Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA