post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  mulai menyidangkan kasus pencurian pulsa konsumen Telkomsel, kemarin.

Direktur Utama PT Colibri Netwok, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen menjadi terdakwa pertama.

Dalam sidang perdana, jaksa Arya Wicaksana membeberkan, tindakan Nirmal merugikan konsumen atau pelanggan Telkomsel sekitar Rp19,8 miliar.

Selaku Dirut PT Colibri, Nirmal semestinya menghentikan layanan telepon yang merugikan konsumen atau pelanggan.

''Pada kenyataannya, jenis layanan telepon yang menyedot pulsa pelanggan dibiarkan berjalan,''katanya.

Akibatnya, jaksa mengancam Nirmal hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ''Terdakwa merugikan konsumen dalam transaksi elektronik,'' tandas jaksa Arya.

Jaksa merinci, tindakan terdakwa berawal saat PT Colibri meneken perjanjian kerja sama jasa pesanan premium dengan PT Telkomsel. Perjanjian kerjasama itu terangkum dalam surat: PKS.302/302/LG.05/DM-01/III/2011 tanggal 1 Maret 2011.

Isi surat perjanjian kerjasama itu menyinggung tentang layanan berlangganan nada dering dan nada sela telepon. Dalam istilah telekomunikasi, kedua hal tersebut dikenal dengan nama Top Ringtone & NSP (REG IE). “Layanan tersebut merupakan layanan SMS berlangganan dengan cara tekan atau push *933*33# lalu OK/Yes,” jelas Arya.

Untuk keperluan berlangganan dengan cara tekan atau push itu, Colibri memasang tarif langganan Rp3.000 per tujuh hari. Selanjutnya, begitu pengguna berlangganan, ringtone akan diterima. Pada bagian ini, pelanggan akan menerima enam ringtone per bulan. Untuk keperluan ini, pelanggan kembali dikenai biaya Rp2.000 per ringtone.

Setelah berlangganan konten itu, tambah Arya, pelanggan akan menerima SMS push yang isinya penawaran iklan untuk ringtone, dan untuk itu pulsa pelanggan akan terpotong otomatis Rp2.200 per SMS.

Menurut jaksa, di sinilah persoalan muncul. Sebab dari penghitungan jaksa,  jumlah pelanggan yang mengikuti program *933*33# dan tidak melakukan UNREG EI sebanyak 643.583 pelanggan. Angka itu menjadi pedoman menghitung rata-rata pelanggan SMS push yang diterima pelanggan lebih dari 16 kali per bulan.

''Akibatnya, konsumen mengalami kerugian sebesar Rp19.822.356.400,'' urai Arya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Mendengar dakwaan jaksa, terdakwa sesekali menggelengkan kepala.

Tak jarang dia menyeka keringat yang membasahi keningnya.

Begitu pembacaan memori dakwaan tuntas, Ketua Majelis Hakim Guzrizal menyampaikan pertanyaan kepada Nirmal.

''Apakah saudara terdakwa sudah mengetahui dakwaan jaksa dengan jelas?''

Nirmal menjawab: ''Sudah Yang Mulia.''

Lalu hakim melanjutkan, ''Apakah terdakwa dan tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang pekan depan?''

Kali ini, terdakwa meminta kesempatan berunding dengan tim kuasa hukum. Lalu, koordinator tim penasihat hukum terdakwa, John K Azis menjawab: ''Kami tidak mengajukan eksepsi.''

Maka hakim memutuskan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum