Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat diminta agar menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17/2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang/truk bertonase di atas 3 ton di sejumlah Jalan di Kota Medan.
Seperti halnya truk yang lalu lalang di Jalan Bahagia By Pass atau Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan
Medan Denai dinilai kerap mengganggu pengguna jalan, bahkan merusak badan jalan sehingga dikeluhkan warga. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Medan, H Jumadi SPdI kepada wartawan, menanggapi lemahnya pengawasan Dishub Kota Medan terhadap truk-truk yang kerap masuk kota.
Menurut Jumadi, saat ini Dishub Medan terkesan mengabaikan Perwal itu.
Buktinya, truk bertonase tinggi tetap saja leluasa masuk inti kota tanpa ada tindakan tegas dari intansi terkait. Bahkan, politisi PKS ini tidak menampik adanya
dugaan oknum yang ''memelihara'' dan membeking sehingga truk bebas masuk inti kota.
''Ada apa Dishub Medan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran pelanggaran Perwal tersebut?'' kata Jumadi seperti dikutip dari sumutpos.
Untuk itu, kata politisi PKS ini, Dishub Medan harus punya komitmen menegakkan aturan dengan tegas. Apalagi dengan bebasnya truk masuk kota dipastikan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan merusak badan jalan akibat tonase tinggi. Sama halnya dengan keberadaan gudang di Jalan Air Bersih Ujung banyak dikeluhkan warga karena adanya truk keluar masuk dengan tonase tinggi. [ans]
KOMENTAR ANDA