Ketua KPU Simalungun Nurdin Sinaga mengungkapkan, belum ada keputusan KPU Simalungun terkait pergantian bacaleg Gerindra yang diduga dilakukan pada 28 Mei lalu. Seharusnya, sesuai surat edaran KPU, batas penyerahan berkas bacaleg tanggal 22 Mei.
Nurdin Sinaga mengatakan, masalah daftar bacaleg akan dibahas dalam rapat pleno KPU Simalungun, (Rabu, red) di kantor KPU Simalungun Jalan Asahan. Hasil pleno akan diumumkan Kamis (13/6/2013) hari ini.
''Setelah pengumuman nantinya, akan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait kelayakan berkas bacaleg. Untuk saat ini, kita belum bisa mengambil keputusan. Apakah tetap menggunakan berkas bacaleg lama atau berkas yang diganti. Kita tunggu saja hari ini, di pleno KPU Simalungun,'' jelas Nurdin Sinaga.
Wakil Ketua OKK Partai Gerindra DPC Simalungun Rajab S mengatakan, permasalahan bacaleg Gerindra Simalungun jika tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan benturan baik di internal dan eksternal.
''Kita berharap akan ada penyelesaian dari Ketua DPC Gerindra Simalungun. Hal ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Panwas Simalungun. Namun belum juga ada penyelesaian, sehingga masalah ini berlarut,'' ujarnya seperti dikutip dari metrosiantar.[ans]
KOMENTAR ANDA